TUGAS KESPRO
MAKALAH PENGARUH TRAFICKING DENGAN PRILAKU HIDUP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Di
Indonesia masalah perdagangan orang masih menjadi salah satu ancaman besar
dimana setiap tahun hampir ribuan perempuan dan anak di Indonesia yang harus
menjadi korban trafficking yang terkadang tidak pernah merasa bahwa
dirinya adalah korban, pemasalahan ini bukanlah masalah baru dan tidak hanya
terjadi di Indonesia saja melainkan di Negara-negara lain juga terjadi. Bahkan
masalah perdagangan orang sebenarnya telah terjadi sejak abad ke empat dimana
pada masa itu perdagangan orang masih merupaan hal biasa terjadi dan bukanlah
merupakan bentuk suatu kejahatan dimana saat itu masih marak-maraknya
perbudakan manusia dimanaseorang manusia dapat diperjual belikan dan dijadikan
sebagai objek keadaan seperti itu terjadi dan marak karena masih kurangnya
pemahaman bahwa setiap manusia memiliki harkat dan derajat yang sama tanpa
adanya perbedaan satu sama lain. dan hal itu terus mengalami perkembangan
sampai dengan sekarang tanpa dapat dicegah. Merupakan suatu permasalahan lama
yang kurang mendapatkan perhatian sehingga keberadaannya tidak begitu nampak di
permukaan padahal dalam prakteknya sudah merupakan permasalahan sosial yang
berangsur angsur menjadi suatu kejahatan masyarakat dimana kedudukan manusia
sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dari trafficking. Selain masalah
utama Kurangnya upaya hokum pencegahan yang kuat bagi para pelaku, masalah ini
juga didasari oleh lemahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengerti dan
paham akan adanya bahaya yang ditimbulkan dari praktek trafficking.
Lemahnya tingkat kesadaran masyarakat ini
tentunya akan semakin memicu praktik trafficking untuk terus berkembang.
Dalam hal ini maka selain mendesak pemerintah untuk teru mengupayakan adanya
bentuk formal upaya perlindungan hukum bagi korban trafficking dan
tindakan tegas bagi pelaku maka diperlukan juga kesadaran masyarakat agar
masyarakat juga berperan aktif dalam memberantas praktek trafficking sehingga
tujuan pemberantasan trafficking dapat tercapai dengan maksimal dengan
adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat Dalam sejarah
perkembangan kejahatan, perdagangan perempuan dan anak-anak termasuk didalam
kejahatan yang terorganisir (organized crime) yang artinya suatu
kejahatan yang dilakukan dalam suatu jaringan yang terorganisir tapi dalam
suatu organisasi bawah tanah dan dilakukan dengan cara canggih karena pengaruh
kemajuan tekhnologi informasi dan transformasi sehingga batas Negara hampir
tidak dikenal apalagi dengan pengawasan yang
tidak ketat di daerah perbatasan
atau tempat pemeriksaan imigrasi juga mempermudah terjadinya tindak pidana
perdagangan orang dan sifatnya lintas Negara. Perdagangan orang merupakan salah
satu bentuk perlakuan terburuk dari tindak kekerasan yang dialami orang
terutama perempuan dan anak termasuk kejahatan dan pelanggaran hak asasi
manusia. dan Isu perdagangan manusia atau trafficking khususnya perempuan dan
anak beberapa bulan terakhir cukup mendapat soroton di berbagai media massa.
Media massa tidak hanya sekedar menyoroti kasus-kasus tersebut saja, akan
tetapi juga lika- liku tindakan penyelamatan yang dilakukan aparat penegak
hukum terhadap korban serta bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi
permasalahan tersebut.
Kasus-
kasus perdagangan manusia yang cukup mendapat sorotan media beberapa waktu yang
lalu misalnya kasus penjualan tujuh orang perempuan Cianjur yang diperdagangkan
sebagai pekerja seks komersial (PSK) ke Pekanbaru, Riau yang berhasil
diselamatkan oleh Polres Cianjur beberapa waktu yang lalu. Upaya lainnya
adalah upaya penyelamatan terhadap dua orang perempuan korban perdagangan
perempuan yang dibebaskan oleh reporter SCTV
dari Tekongnya di Malaysia. Dari kasus-kasus tersebut telah menguatkan
bahwa trafficking merupakan
pelanggaran hak asasi manusia dan salah satu masalah yang perlu penanganan
mendesak bagi seluruh komponen bangsa Indonesia. Karena hal ini mempengaruhi
citra bangsa Indonesia itu sendiri dimata dunia internasional. Apalagi, data
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah menunjukkan bahwa Indonesia berada
pada urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak.
Dari uraian tersebut di atas,
tulisan ini akan mengulas secara singkat mengenai apa itu perdagangan manusia
khususnya perempuan dan anak, bagaimana bentuk, tujuan dan pola perdagangan
serta upaya penanggulangannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Trafficking
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan
trafficking sebagai Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau
penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau
bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat
untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk
tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan
Menghukum Trafficking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak;
Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara).
Dari definisi tersebut, dapat
disimpulkan bahwa istilah trafficking merupakan:
a. Pengertian
trafficking dapat mencakup kegiatan pengiriman tenaga kerja, yaitu kegiatan memindahkan
atau mengeluarkan seseorang dari lingkungan tempat tinggalnya/keluarganya.
Tetapi pengiriman tenaga kerja yang dimaksud tidak harus atau tidak selalu
berarti pengiriman ke luar negeri.
b. Meskipun trafficking dilakukan atas izin tenaga
kerja yang bersangkutan, izin tersebut sama sekali tidak menjadi relevan (tidak
dapat digunakan sebagai alasan untuk membenarkan trafficking tersebut) apabila
terjadi penyalahgunaan atau korban berada dalam posisi tidak berdaya. Misalnya
karena terjerat hutang, terdesak oleh kebutuhan ekonomi, dibuat percaya bahwa
dirinya tidak mempunyai pilihan pekerjaan lain, ditipu, atau diperdaya.
c. Tujuan trafficking adalah eksploitasi, terutama
tenaga kerja (dengan menguras habis tenaga yang dipekerjakan) dan eksploitasi seksual
(dengan memanfaatkan kemudaan, kemolekan tubuh, serta daya tarik seks yang
dimiliki tenaga kerja yang yang bersangkutan dalam transaksi seks).
Sedangkan Global Alliance Against Traffic in Woman (GAATW) mendefinisikan
perdagangan (trafficking):
Semua usaha atau tindakan yang
berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau
penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk
pengunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan
tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak,
untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam
kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari
tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan
hutang pertama kali.
Dari definisi ini, dapat disimpulkan
bahwa istilah perdagangan (trafficking) mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
1. Rekrutmen
dan transportasi manusia
2. Diperuntukkan
bekerja atau jasa/melayani
3. Untuk
kepentingan pihak yang memperdagangkan
B. Faktor Penyebab Trafficking
Tidak ada satu pun yang merupakan
sebab khusus terjadinya trafficking manusia di Indonesia. Trafficking
disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri dari bermacam-macam kondisi serta
persoalan yang berbeda-beda. Termasuk ke dalamnya adalah:
1. Kemiskinan
Menurut data Badan Pusat Statistik
(BPS) adanya kecenderungan jumlah penduduk miskin terus meningkat dari 11,3%
pada tahun 1996 menjadi 23,4% pada tahun 1999, walaupun berangsur-angsur telah
turun kembali menjadi 17,6% pada tahun 2002, kemiskinan telah mendorong
anak-anak untuk tidak bersekolah sehingga kesempatan untuk mendapatkan
keterampilan kejuruan serta kesempatan kerja menyusut. Seks komersial kemudian
menjadi sumber nafkah yang mudah untuk mengatasi masalah pembiayaan hidup.
Kemiskinan pula yang mendorong kepergian ibu sebagai tenaga kerja wanita yang
dapat menyebabkan anak terlantar tanpa perlindungan sehingga beresiko menjadi
korban perdagangan manusia.
2. Keinginan cepat kaya
Keinginan untuk hidup lebih layak,
tetapi dengan kemampuan yang minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja,
menyebabkan mereka terjebak dalam lilitan hutang para penyalur tenaga kerja dan
mendorong mereka masuk dalam dunia prostitusi.
3. Pengaruh sosial budaya
Disini misalnya, budaya pernikahan
di usia muda yang sangat rentan terhadap perceraian, yang mendorong anak
memasuki eksploitasi seksual komersial. Berdasarkan UU Perkawinan No.1/1974,
perempuan Indonesia diizinkan untuk menikah pada usia 16 tahun atau lebih muda
jika mendapat izin dari pengadilan. Meskipun begitu, dewasa ini pernikahan dini
masih berlanjut dengan persentase 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai usia
18 tahun dan 21,5% sebelum mencapai usia 16 tahun. Tradisi budaya pernikahan
dini menciptakan masalah sosio-ekonomi untuk pihak lelaki maupun perempuan
dalam perkawinan tersebut. Tetapi implikasinya terutama terlihat jelas bagi
gadis/perempuan. Masalah-masalah yang mungkin muncul bagi perempuan dan gadis
yang melakukan pernikahan dini antara lain: Dampak buruk pada kesehatan
(kehamilan prematur, penyebaran HIV/AIDS), pendidikan terhenti, kesempatan
ekonomi terbatas, perkembangan pribadi terhambat dan tingkat perceraian yang
tinggi.
Masing-masing isu diatas adalah
masalah sosial yang berkenaan dengan kesejahteraan anak perempuan khususnya
penting dalam hal kerentanan terhadap perdagangan. Hal ini dikarenakan:
1. Perkembangan pribadi yang terhambat,
membuat banyak gadis tidak mempunyai bekal keterampilan kerja yang cukup
berkembang, sehingga mereka akan kesulitan untuk berunding mengenai kodisi dan
kontrak kerja, atau untuk mencari bantuan jika mengalami kekerasan dan
eksploitasi.
2. Keterbatasan pendidikan, mereka sering rentan
terhadap pekerjaan yang eksploitatif dan perdagangan karena mereka umumnya
tidak terlalu paham hak-haknya.
3. Peluang ekonomi yang terbatas, mengingat
terbatasnya pilihan ekonomi dan kekuatan tawar-menawar mereka, perempuan muda
rentan terhadap pekerjaan yang eksploitatif dan perdagangan.
4. Kurangnya pencatatan kelahiran
Anak dan orang dewasa yang tidak
terdaftar serta tidak memiliki akta kelahiran amat rentan terhadap eksploitasi.
Orang yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahirannya sering kali kehilangan
perlindungan yang diberi hukum karena dimata negara secara teknis mereka tidak
ada. Rendahnya registrasi kelahiran, khususnya di kalangan masyarakat desa,
memfasilitasi perdagangan manusia. Agen dan pelaku perdagangan memanfaatkan
ketiadaan akta kelahiran asli untuk memalsukan umur perempuan muda agar mereka
dapat bekerja di luar negeri. Contoh, seperti yang dikemukakan dalam bagian
Kalimantan Barat dari laporan ini (bagian VF), agen yang sah maupun gelap
memakai kantor imigrasi di Entikong, Kalimantan Barat, untuk memproses paspor
palsu bagi gadis-gadis di bawah umur.
5. Korupsi dan lemahnya penegakan hukum
Korupsi di Indonesia telah menjadi
suatu yang lazim dalam kehidupan sehari-hari, karena baik kalangan atas maupun
bawah telah melakukan praktik korupsi ini. Karena itulah, korupsi memainkan
peran integral dalam memfasilitasi perdagangan perempuan dan anak di Indonesia,
disamping dalam menghalangi penyelidikan dan penuntutan kasus perdagangan.
Mulai dari biaya illegal dan pemalsuan dokumen. Dampak korupsi ini terhadap
buruh migran perempuan dan anak harus dipelajari dari umur mereka yang masih
muda dan lugu, yang tidak tahu bagaimana cara menjaga diri di kota-kota besar
karena mereka tidak terbiasa dan sering malu untuk mencari bantuan. Tidak
peduli berapa usia dan selugu apa pun mereka, mereka yang berimigrasi dengan
dokumen palsu takut status illegal mereka akan membuat mereka jatuh ke dalam
kesulitan lebih jauh dengan pihak berwenang atau dapat dideportasi. Pelaku
perdagangan memanfaatkan ketakutan ini, untuk terus mengeksploitasi para
perempuan dan proyek. Masalah lain yaitu lemahnya hukum di Indonesia.
Untuk penyelidikan dan penuntutan
kasus-kasus perdagangan, sistem hukum Indonesia sampai sekarang masih lemah,
lamban dan mahal. Sangat sedikit transparansi, sehingga hanya sedikit korban
yang mempercayakan kepentingan mereka kepada sistem tersebut. Perilaku kriminal
memiliki sumber daya dan koneksi untuk memanfaatkan sistem tersebut. Akibatnya,
banyak korban perdagangan yang tidak mau menyelesaikan masalah melalui proses
hukum. Hal ini mengakibatkan praktik pedagangan/trafficking semakin meningkat
dan masih berlangsung.
6. Media massa
Media massa masih belum memberikan
perhatian yang penuh terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang
trafficking dan belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan
maupun penghapusannya. Bahkan tidak sedikit justru memberitakan yang kurang
mendidik dan bersifat pornografis yang mendorong menguatnya kegiatan
trafficking dan kejahatan susila lainnya.
7. Pendidikan minim dan tingkat buta
huruf
Survei sosial-ekonomi nasional tahun
2000 melaporkan bahwa 34% penduduk Indonesia berumur 10 tahun ke atas
belum/tidak tamat SD/tidak pernah bersekolah, 34,2% tamat SD dan hanya 155 yang
tamat SMP. Menurut laporan BPS pada tahun 2000 terdapat 14% anak usia 7-12 dan
24% anak usia 13-15 tahun tidak melanjutkan ke SLTP karena alasan pembiayaan.
Orang dengan pendidikan yang terbatas atau buta aksara kemungkinan besar akan
menderita keterbatasan ekonomi. Dan mereka juga tidak akan mempunyai
pengetahuan kepercayaan diri untuk mengajukan pertanyaan tentang
ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan kondisi kerja mereka. Selain itu, mereka
akan sulit mencari pertolongan ketika mereka kesulitan saat berimigrasi atau
mencari pekerjaan. Mereka akan kesulitan bagaimana mengakses sumber daya yang
tersedia, tidak dapat membaca atau mengerti brosur iklan layanan masyarakat
lain mengenai rumah singgah atau nomor telepon yang bisa dihubungi untuk
mendapatkan bantuan. Seorang yang rendah melek huruf sering kali secara lisan
dijanjikan akan mendapat jenis pekerjaan atau jumlah gaji tertentu oleh seorang
agen, namun kontrak yang mereka tanda tangani (yang mungkin tidak dapat mereka
baca) mencantumkan ketentuan kerja serta kompensasi yang jauh berbeda, mengarah
ke eksploitasi.
C. Bentuk-Bentuk Trafficking
Ada beberapa bentuk trafficking
manusia yang terjadi pada perempuan dan anak-anak.
1. Kerja Paksa Seks & Eksploitasi seks, baik di luar
negeri maupun di wilayah Indonesia
2. Pembantu Rumah Tangga (PRT), baik di luar ataupun di wilayah
Indonesia
3. Bentuk Lain dari Kerja Migran, baik di luar ataupun di
wilayah Indonesia
4. Penari, Penghibur & Pertukaran Budaya terutama di
luar negeri
5. Pengantin Pesanan, terutama di luar negeri
6. Beberapa Bentuk Buruh/Pekerja Anak, terutama di
Indonesia
7. Trafficking/penjualan Bayi, baik di luar negeri
ataupun di Indonesia
Sasaran yang rentan menjadi korban perdagangan
perempuan antara lain :
1. Anak-anak jalanan
2. Orang yang sedang mencari pekerjaan dan tidak
mempunyai pengetahuan informasi yang benar mengenai pekerjaan yang akan
dipilih
3. Perempuan dan anak di daerah konflik dan yang menjadi
pengungsi
4. Perempuan dan anak miskin di kota atau pedesaan
5. Perempuan dan anak yang berada di wilayah perbatasan
anatar Negara
6. Perempuan dan anak yang keluarganya terjerat hutang
7. Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, korban
pemerkosaan
·
Undang-Undang tentang Trafficking
Berikut ini beberapa peraturan
perundang-undangan :
1. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 285, 287-298; Pasal 506
2. UU RI No. 7
tahun 1984 (ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan/CEDAW; pasal 2,6,9,11,12,14,15,16)
3. UU RI No. 20 tahun 1999 (ratifikasi konvensi ILO
No. 138 tentang Usia Minimum yang Diperbolehkan Bekerja)
4. UU RI No. 1/2000 (ratifikasi konvensi ILO No.
182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)
5. UU RI no. 29/1999 (ratifikasi konvensi untuk
Mengeliminasi Diskriminasi Rasial)
6. Keppres No 36/1990 ( ratifikasi konvensi Hak Anak)
D. Pencegahan Trafficking
Pencegahan merupakan upaya penanggulangan yang bersifat awal
sebelum terjadinya masalah. Pencegahan ditujukan untuk menghindari terjadinya
atau terulangnya suatu masalah. Dalam penanganan trafficking, pencegahan
dilakukan di daerah pengirim dimana trafficking terjadi dan kejadiannya
dapat diidentifikasi dengan jelas.
Pendekatan pencegahan trafficking dilakukan secara
menyeluruh, tidak hanya pada korban ataupun anak dan perempuan yang rawan
menjadi korban trafficking. Orangtua, keluarga, komunitas, tokoh-tokoh
(tokoh agama, adat, dan masyarakat), guru, pengurus-pengurus organisasi sosial
dan kelompok sosial atau institusi lokal, para aparat pemerintah, serta anggota
jaringan trafiker sendiri merupakan para pihak yang dapat dijadikan sasaran
program pencegahan.
Perubahan yang diharapkan terjadi pada kelompok sasaran ini
disesuaikan dengan tingkat pengaruh terhadap terjadinya kasus trafficking anak
dan kontribusinya bagi upaya pencegahan. Perubahan yang dimaksud adalah
perubahan terhadap nilai dan norma yang secara langsung maupun tidak langsung
mendorong terjadinya trafficking. Nilai-nilai itu berupa penguatan
terhadap nilai-nilai yang sudah ada maupun mengadopsi nilai-nilai yang telah
dikembangkan masyarakat lain yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan
kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang, perlindungan, maupun partisipasi.
Pencegahan mengupayakan suatu tata nilai dan norma baru yang diangkat dari
kehidupan sosial mereka sendiri. Nilai-nilai baru tersebut dikaji,
didiskusikan, disosialisasikan, dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Upaya pencegahan trafficking berupa :
1. Kampanye Publik mengenai Pencegahan dan rehabilitasi
sosial anak korban trafficking
2. Pencegahan anak putus sekolah
3. Pemberdayaan Keluarga dan Pengembangan Komunitas
4. Pembentukan Komunitas Pemantau Anti Trafficking(KPAT)
5. jangan mudah percaya dengan orang yang baru kenal
6.
jangan mau di beri sesuatu seperti minuman.roti,
dan lain-lain dari orang yang belum kita
kenal
7. jangan berlaku sombong di jalan, sehingga
tidak memancing kebencian orang
8. jangan
pernah mempunyai pikiran yang kosong.
9. jika melihat di sekitar kita ada orang yang
mencurigakan,segera lapor pada pihak berwajib
10. lakukan
sosialisasi kepada masyarakat yang tidak mengerti tentang human trafficking.
E. Penanganan Traficking
F.Peran
Pemerintah dalam Penghapusan Trackffiking
Sampai saat ini,
perhatian pemerintah Republik Indonesia terhadap kasus perdagangan manusia
semakin besar. Usaha pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah perdagangan
manusia sudah semakin terlihat nyata. Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah
kasus yang ditangani oleh aparat hukum. Selain itu, saat ini sudah banyak
pelaku tindakan perdagangan manusia yang masuk penjara dan diproses secara
hukum. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Antiperdagangan Manusia di
Indonesia. Namun, eksploitasi yang diduga
dilakukan oleh perusahaan besar masih menjadi masalah serius, walaupun aparat
kepolisisan dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berkali-kali
melakukan operasi untuk memecahkan kasus ini.
Penegakan
hukum terhadap aparat yang ikut melakukan tindakan mendukung perdagangan
manusia juga masih cukup memprihatinkan. Petugas yang terlibat langsung dalam
usaha perdagangan manusia ataupun yang hanya memberikan perlindungan terhadap
bisnis tersebut masih banyak yang belum ditindak. Sementara itu, pemerintah
Indonesia selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan sekaligus perlindungan
terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri.
G. Pengaruhnya dengan Pola Hidup
Faktor Penyebab Terjadinya Perdagangan Manusia ( human
trafficking) yang berkaitan dengan pola hidup.
Suatu
permasalahan yang terjadi didalam kehidupan tidak akan terjadi tanpa suatu
suatu sebab, begitu pula dengan adanya kasus human trafficking yang
terjadi di perbatasan Entikong antara Indonesia dan Malaysia. Diantara penyebab
terjadinya human trafficking di perbatasan Entikong adalah sebagai
berikut :
1.
Kurangnya kesadaran
ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahayatraficking dan cara-cara
yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban
2.
Kemiskinan telah
memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja,tanpa melihat risiko
dari pekerjaan tersebut
3.
Kultur/budaya yang
menempatkan posisi perempuan yang lemah dan juga posisianak yang harus menuruti
kehendak orang tua dan juga perkawinan dini, diyakinimenjadi salah satu pemicu
trafiking. Biasanya korban terpaksa harus pergimencari pekerjaan sampai ke luar
negeri atau ke luar daerah, karena tuntutankeluarga atau orangtua
4.
Lemahnya pencatatan
/dokumentasi kelahiran anak atau penduduk sehinggasangat mudah untuk memalsukan
data identitas
5.
Lemahnya oknum-oknum
aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalammelakukan pengawalan terhadap
indikasi kasus-kasus trafficking
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Trafficking
merupakan permasalahan klasik yang
sudah ada sejak kebudayaan manusia itu ada dan terus terjadi sampai dengan hari
ini. Penyebab utama terjadinya trafficking adalah kurangnya informasi
akan adanya trafficking, kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan
serta keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat terutama mereka yang berada di
pedesaan, sulitnya lapangan pekerjaan selain itu juga masih lemahnya
pelaksanaan hukum di Indonesia tentang perdagangan orang. Situasi ini terbaca
oleh pihak calo,sponsor,rekruter untuk mengambil manfaat dari keadaan ini
dengan mengembangkan praktek trafficking di tempat-tempat yang diindikasikan
mudah menjerat para korbannya.
Untuk
memberantas dan mengurangi trafficking memerluan juga kerja sama lintas
Negara serta peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan. Selain itu
penyedian perangkat hukum yang memadahi untuk skala internasional, regional
bahkan lokal juga penegakan hukum oleh apart hukum untuk menghambat laju
pergerakan jaringan trafficking. Bahkan tindakan pemberian sanksi yang
berat terhadap pelaku trafficking dan perlindungan terhadap korban juga
harus diperhatikan. Dan yang tak kalah pentingnya dengan sosialisasi isu
tentang perdagangan anak dan perempuan terhadap semua komponen masyarakat
sehingga masalah ini mendapat perhatian dan menjadi kebutuhan yang mendesak
untuk diperjuangkan dan mendapatkan penanganan yang maksimal dari semua pihak.
B. Saran
Yang dapat Anda lakukan jika Anda,
Saudara atau teman Anda menjadi korban perdagangan (trafficking) Berikan
dukungan secara penuh, dan :
1. Kumpulkan bukti-bukti dengan
mencatat tanggal, tempat kejadian serta ciri-ciri pelaku,
2. Pilih orang yang dapat
dipercaya, keluarga untuk menceritakan permasalahan yang terjadi. Minta tolong untuk melaporkan kepada pihak
yang berwajib,
3. Laporkan segera kepada
aparat kepolisian terdekat,
4. Minta bantuan/pendampingan kepada
Lembaga Bantuan Hukum (LBH),
5. Konsultasikan
kepada lembaga-lembaga yang menangani masalah perempuan yaitu organisasi
perempuan, organisasi masyarakat yang memahami pola perdagangan (trafficking).
DAFTAR PUSTAKA
Editor, “Sosialisasi Bahaya Trafficking”,
Jurnal Perempuan, Edisi 15 Februari 2005
Handhyono, Suparti. Human
Trafficking dan Kaitannya dengan Tindak Pidana KDART, Makalah dalam Seminar
di Kota Batu-Malang, tanggal 30 November 2006.
Hartiningih, Maria. Feminisme
Migrasi dalam Migrasi Internasional,
http://www.kompas.com./kolomctil.asp.098!?.
(diakses tanggal 20 November 2010)
Jannah, Fathul et.al., Kekerasan
terhadap Istri. Yogyakarta: LKIS,2003.
Komnas Perempuan, Peta Kekerasan
Pengalaman Perempuan Indonesia, Jakarta, Ameepro,2002
NN, Aliansi Global Menentang
Perdagangan Perempuan: Standar HAM untuk Perlakuan terhadap Orang yang
Diperdagangkan, 1999
NN, Mematahkan Persepsi Anak
Perempuan sebagai Asset Bakti vs. Eksploitasi: http://www.kompas.com./kolomctil.asp.098!?. (diakses tanggal 20
November 2010 Yentriyani, Andi. Politik Perdagangan Perempuan. Yogyakarta:
Galang Press, 2004.